METRO, Intisarinews.co.id–Dinas Perdagangan Kota Metro akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Pasar Shopping Center yang selama ini jadi polemik. Per hari Jumat, 9 Oktober 2026 Pemerintah Kota Metro resmi menghentikan total penarikan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Sampah di kawasan tersebut.
Langkah itu ditandai dengan pemasangan banner pengumuman resmi di lokasi. Banner itu menegaskan bahwa Shopping Center adalah aset Pemerintah Kota Metro bersertifikat HPL 05 dan *tidak disewakan kepada pihak manapun*.
Keputusan ini bukan tanpa gejolak. Di lapangan, sempat terjadi penolakan dari sejumlah pedagang Shopping Center yang masih bertahan.
“Sempat ada penolakan, tapi ini harus dilakukan. Bangunannya sudah tua, tidak layak, dan membahayakan keselamatan,” ujar sumber dari Dinas Perdagangan.
Pemkot beralasan, penghentian retribusi adalah konsekuensi logis. Tidak mungkin pemerintah menarik retribusi dari bangunan yang secara struktur sudah tidak layak dan berpotensi menyebabkan kebencanaan.
Langkah pada 9 Oktober ini merupakan kelanjutan dari aksi penyegelan stiker aset yang dilakukan Dinas Koperindag bersama BPKAD dan Satpol PP pada 2 Oktober lalu. Saat itu, Pemkot juga menyoroti adanya dugaan pungutan liar oleh paguyuban kepada calon pedagang baru.
Sekretaris Daerah Kota Metro sebelumnya menegaskan penanganan harus segera dilakukan karena menyangkut tanggung jawab pemerintah terhadap aset dan optimalisasi PAD.
Untuk rencana kedepan, gedung tua Shopping Center yang menjadi ikon pasar Kota Metro itu *akan dibongkar total*. Pemkot menilai pembongkaran adalah satu-satunya jalan untuk mengakhiri carut-marut pengelolaan aset dan mencegah korban jika bangunan ambruk.
Hingga berita ini diturunkan, pedagang diminta untuk tidak lagi melakukan transaksi apapun yang mengatasnamakan sewa atau pungutan di dalam Shopping Center. (Man)
![]()
